OPITO kursus assessor kompetensi
Standar assessor kompetensi OPITO dikembangkan bagi individu dalam organisasi yang ditunjuk sebagai assessor kompetensi untuk memastikan mereka kompeten dalam melaksanakan pekerjaannya sesuai standar operasional. Pelatihan ini akan memberikan alat kepada assessor/ peserta untuk memperoleh pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan guna melaksanakan penilaian kompetensi di tempat kerja.
Pelatihan terdiri dari modul dan elemen berikut:
- Pengantar Penilaian
1.1. Pengantar penilaian kompetensi
1.2. Sumber bukti - Perencanaan dan Pelaksanaan Penilaian
2.1 Perencanaan penilaian
2.2 Pengumpulan serta evaluasi bukti dan pengambilan keputusan penilaian - Umpan Balik dan Dokumentasi
3.1 Pencatatan keputusan penilaian
3.2 Memberikan umpan balik
Kebutuhan Bukti Tempat Kerja
Untuk memenuhi Kebutuhan Bukti Tempat Kerja, peserta harus mengumpulkan serta mengirimkan dokumen terkait penilaian yang terdaftar di bawah ini kepada Lerus Training Centre dalam waktu dua belas bulan. Dua kandidat harus dinilai di tempat kerja dan kandidat yang sama harus digunakan sepanjang proses penilaian:
a) Minimal satu Rencana Penilaian untuk masing-masing kandidat yang memuat informasi berikut:
- Siapa saja yang terlibat dalam penilaian
- Unit/Kriteria/Tugas yang akan dinilai
- Tanggal penilaian yang direncanakan
- Metode penilaian yang akan digunakan, minimal observasi atau simulasi dan tanya jawab (per kandidat).
b) Pencatatan tiap kandidat yang menunjukkan bahwa penilaian yang direncanakan telah dilakukan menggunakan metode penilaian yang tepat.
c) Catatan penilaian untuk setiap kandidat yang membuktikan bahwa bukti yang didapatkan pada penilaian telah dipetakan dengan Unit/Kriteria/Tugas yang relevan.
d) Catatan umpan balik untuk masing-masing kandidat yang memuat keputusan penilaian yang telah dibuat.
e) Catatan Verifikasi Internal dari kedua penilaian oleh perwakilan organisasi pemberi kerja yang bertanggung jawab atas penjaminan mutu keputusan penilaian.
Tujuan program ini adalah memberikan pelatihan awal agar assessor/ peserta mampu memperoleh pengetahuan serta keterampilan yang diperlukan untuk melakukan penilaian kompetensi. Setelah lulus pelatihan dan dapat membuktikan penerapan keterampilan/ pengetahuan di tempat kerja, peserta akan berhak untuk melaksanakan penilaian kompetensi di tempat kerja, dengan syarat peserta juga kompeten di bidang yang dinilai. Setelah pelatihan ini, organisasi pemberi kerja bertanggung jawab memberikan kesempatan bagi masing-masing assessor untuk menambah pengalaman, yang biasanya berada di bawah pengawasan verifier internal organisasi.
Tidak ada prasyarat formal untuk mengikuti Program Pelatihan Assessor Kompetensi; namun peserta wajib menunjukkan bukti bahwa mereka memiliki akses terhadap minimal dua kandidat yang sedang dalam proses penilaian di lingkungan kerja.
Peserta wajib memiliki sertifikat medis lepas pantai yang masih berlaku, atau sertifikat medis yang disetujui operator, atau menjalani skrining medis.
Revalidasi:
Tidak ada masa berlaku untuk sertifikat Pelatihan Assessor Kompetensi yang disetujui OPITO.
Catatan: Perusahaan tempat peserta bekerja bertanggung jawab menentukan validitas sertifikat ini dan cara melakukan revalidasi pelatihan peserta.
Ingin tahu lebih banyak tentang OPITO kursus assessor kompetensi
Hubungi tim pemesanan kami di (+62) 21 5433 6630 atau email tim di jakarta@lerus-online.com