Bagaimana cara mendapatkan sertifikat DPO dari The Nautical Institute? (Skema DPO NI yang baru)

Bagaimana cara memperoleh sertifikat DPO dari Nautical Institute?
  • 1. Persyaratan Masuk Minimum.

    Sesuai dengan amandemen Manila tahun 2010 terhadap Konvensi STCW dan Kode, The Nautical Institute telah menerapkan kriteria berikut untuk masuk ke dalam Program Pelatihan Operator DP:

    Kualifikasi minimum ditetapkan pada Peraturan STCW II/1 - II/2 - II/3 Dek, Peraturan III/1 – III /2 – III/3 – III/6 Mesin, dan Peraturan III/6 untuk ETO.

    STCW DEFINISI
    II/1 Dek Petugas yang bertugas pada jaga navigasi di kapal dengan tonase kotor 500 ton atau lebih
    II/2 Dek Kapten atau kepala awak kapal pada kapal dengan tonase kotor 500 ton atau lebih
    II/3 Dek Petugas yang bertugas pada jaga navigasi dan Kapten pada kapal dengan tonase kotor kurang dari 500 ton
    III/1 Mesin OPetugas yang bertugas pada shift teknik di ruang mesin yang dijaga atau insinyur jaga yang ditugaskan di ruang mesin yang tidak dijaga secara berkala
    III/2 Mesin Kepala insinyur mesin dan insinyur mesin kedua pada kapal yang dilengkapi dengan mesin propulsi utama berdaya 3.000 kW atau lebih
    III/3 Mesin Kepala insinyur mesin dan insinyur mesin kedua pada kapal yang dilengkapi dengan mesin propulsi utama berdaya antara 750 kW dan 3.000 kW
    III/6 ETO Petugas teknik listrik

    SERTIFIKAT KEMAMPUAN STCW

    Pusat Pelatihan Lerus diwajibkan untuk meminta dan menyimpan salinan Sertifikat Kompetensi siswa sebelum menerima mereka ke dalam Program Orientasi dan Skema DP. Nomor Sertifikat Kompetensi akan dicatat dan dicatat dengan benar oleh pusat pelatihan dalam catatan siswa serta dalam buku log yang diberikan kepada mereka. NI akan meminta salinan Sertifikat Kompetensi saat menerima permohonan mereka untuk memeriksa informasi.

    Calon Perwira (taruna atau bintara dalam program pelatihan yang telah ditentukan):

    • Calon DP Offshore pada skema baru yang sedang mengikuti pelatihan untuk sertifikat STCW dapat menyelesaikan Kursus Pengenalan DP (Fase A), 60 hari waktu laut DP (Fase B), dan Kursus Simulator DP (Fase C). Sisa 60 hari waktu laut DP (Fase D) dan persetujuan kesesuaian (Fase E) harus diselesaikan setelah mereka memperoleh sertifikat kompetensi STCW yang sesuai.
    • Calon yang telah menyelesaikan Fase B saat masih menjadi kadet tidak diperbolehkan mengklaim STR pada Fase D dari skema pelatihan dan harus menyelesaikan minimal 60 hari waktu laut DP pada Fase D.
    • Calon DPOs pada Skema Platform DP Self-Elevating (Jack-up) yang sedang mengikuti pelatihan untuk sertifikat STCW dapat menyelesaikan Kursus Pengenalan DP (Fase A), 60 hari di atas kapal dengan 15 operasi DP (Fase B), dan Kursus Simulator DP (Fase C). Sisa 60 hari di kapal dan 15 operasi DP (Fase D) serta persetujuan kesesuaian (Fase E) harus diselesaikan setelah mereka memperoleh sertifikat kompetensi STCW yang sesuai.
    • Palon DPOs pada Skema Tangker Shuttle yang sedang menjalani pelatihan untuk sertifikat STCW dapat menyelesaikan Kursus Pengenalan DP (Fase 1), 24 hari waktu laut dan dua operasi muat lepas di lepas pantai (Fase 2), bagian tugas (Fase 2), dan Kursus Simulator (Fase 3). Fase-fase yang tersisa harus diselesaikan setelah mereka memperoleh Sertifikat Kompetensi STCW yang sesuai.

    Aturan ini berlaku efektif mulai 1 Januari 2015 dan mencerminkan perubahan yang diperkenalkan mulai 1 Januari 2016; aturan ini berlaku bagi mereka yang telah memulai pelatihan berdasarkan skema baru maupun peserta baru. Waktu yang diperbolehkan untuk menyelesaikan skema pelatihan bagi mereka yang memulai Kursus Pengenalan setelah 1 Januari 2015 adalah lima tahun.

  • 2. Waktu untuk menyelesaikan program pelatihan.

    Untuk mencegah penurunan keterampilan selama periode pelatihan, semua komponen program pelatihan DP harus diselesaikan dalam waktu lima tahun. Aturan lima tahun berlaku bagi mereka yang bergabung dengan program ini mulai 1 Januari 2015.

    Saat mengajukan permohonan sertifikat baru dan menyerahkan dokumen ke The Nautical Institute, SEMUA komponen program (kursus darat, waktu laut DP, bagian tugas, formulir Pernyataan Kesesuaian, dan elemen lain) harus telah diselesaikan dalam lima tahun sebelum tanggal penandatanganan Pernyataan Kesesuaian. Jika salah satu fase pelatihan jatuh di luar periode validitas lima tahun, peserta pelatihan diharuskan mengulang fase pelatihan yang telah kadaluwarsa. Dengan syarat semua pelatihan telah diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, selisih waktu antara tanggal penandatanganan Pernyataan Kesesuaian dan tanggal penerimaan permohonan di NI tidak boleh melebihi tiga bulan.

  • 3. Surat Konfirmasi Perusahaan.

    Trainee DPOs diwajibkan untuk menyediakan surat konfirmasi atau surat keterangan dari perusahaan pelayaran untuk seluruh waktu laut DP pada Fase B dan D dari Skema Platform Lepas Pantai dan DP Self-Elevating (Jack-up), atau untuk seluruh waktu laut dan pemuatan lepas pantai pada Skema Shuttle Tanker. Hal ini juga berlaku bagi mereka yang melakukan perpanjangan menggunakan waktu laut DP yang tanggalnya setelah 1 Januari 2014.

  • 4. Program Pelatihan DP Offshore.

    Dengan menyelesaikan Program Pelatihan Offshore dalam waktu lima tahun, operator DP dapat memperoleh salah satu dari tiga jenis Sertifikat DP:

    • Sertifikat Tanpa Batas: untuk pelatihan yang diselesaikan di atas kapal yang diklasifikasikan DP 1/2/3, di mana setidaknya 60 hari laut DP telah diselesaikan di kapal kelas DP 2 atau 3.
    • Sertifikat Terbatas: untuk pelatihan yang diselesaikan di atas kapal yang diklasifikasikan DP 1/2/3, di mana kurang dari 60 hari laut DP telah diselesaikan di kapal dengan kelas DP 2 atau 3.
    • Dibatasi untuk Kapal Tanpa Klasifikasi: untuk pelatihan yang diselesaikan di atas kapal dengan DP Tanpa Klasifikasi, DP Kelas 0, atau kombinasi pengalaman di atas kapal yang diklasifikasikan dan tidak diklasifikasikan, di mana waktu yang cukup belum diselesaikan untuk memenuhi syarat untuk salah satu sertifikat lainnya.
  • 5. Program Pelatihan Skema DP Offshore.

    ">Lerus DP Kursus Pengenalan Kunjungi halaman kursus > >

    Kursus ini mencakup teori dan praktik pada sistem DP simulasi dan mencakup topik-topik berikut:

    • Prinsip-prinsip DP
    • Elemen-elemen sistem DP
    • Operasi praktis sistem DP
    • Sistem referensi posisi
    • Sensor lingkungan dan peralatan pendukung
    • Pembangkitan dan pasokan daya serta propulsi
    • Operasi DP.

    ">Lerus DP SIMULATOR KURSUS Kunjungi halaman kursus > >

    Kursus ini terutama melibatkan simulasi operasi DP, termasuk kesalahan, gangguan, dan kegagalan, memberikan peserta kesempatan untuk menerapkan pelajaran yang diperoleh dalam Kursus Pengenalan dan hari-hari praktik DP di laut. Kursus ini mencakup topik-topik berikut:

    • Operasi praktis sistem DP
    • Operasi DP
    • Peringatan, alarm, dan prosedur darurat DP.

    ">Lerus DP Pengurangan Waktu Laut (STR) Kunjungi halaman kursus > >

    Periode jaga DP yang diawasi selama blok kedua waktu laut DP dapat dikurangi jika peserta menyelesaikan kursus pelatihan simulator DP intensif dengan hasil memuaskan.

    ">Kursus Revalidasi Lerus DP Kunjungi halaman kursus > >

    Kursus ini memungkinkan seorang DPO bersertifikat untuk melakukan revalidasi tanpa persyaratan waktu laut saat diambil untuk pertama kali, atau saat diambil setelah revalidasi sebelumnya dengan 150 hari waktu laut DP.

  • 6. Diagram Alur Sertifikat DP Terbatas/Tak Terbatas Offshore.

    Komponen skema ini dijelaskan dalam diagram alur berikut. Untuk memperoleh Sertifikat Operator DP (Terbatas dan Tak Terbatas), rute yang dijelaskan di bawah ini harus diikuti.

  • 7. Waktu laut DP antara Kursus Induksi dan Kursus Simulator, bagian tugas.

    Setidaknya 60 hari waktu laut DP antara kursus-kursus ini diperlukan untuk menyelesaikan bagian tugas dalam buku log. Calon peserta hanya dapat diterima ke Kursus Simulator jika Kursus Induksi dan bagian tugas telah selesai. Pusat Pelatihan Lerus tidak diperbolehkan menerima siswa ke Kursus Simulator jika bagian tugas belum selesai sepenuhnya.

    Waktu yang diperoleh melebihi 60 hari waktu laut DP pada Fase B, antara Kursus Induksi dan Kursus Simulator (hingga maksimum 30 hari), biasanya akan dihitung sebagai bagian dari total persyaratan 120 hari waktu laut DP. Namun, calon harus menyelesaikan setidaknya 30 hari waktu laut DP setelah Kursus Simulator dan memperoleh Pernyataan Kesesuaian yang ditandatangani oleh Nakhoda kapal terakhir yang pernah ditugaskan sebelum menyerahkan dokumennya ke NI.

    CATATAN: Peserta pelatihan DPOs yang menyelesaikan Kursus Induksi Campuran harus kembali ke pusat pelatihan dalam waktu tiga bulan setelah menyelesaikan pelajaran teori online untuk menyelesaikan kursus induksi secara keseluruhan. Waktu praktik di laut tidak akan diakui hingga kursus induksi diselesaikan secara keseluruhan.

    Waktu laut DP harus dicatat dengan cermat dan akurat di bagian ini. Penting untuk mencantumkan kelas DP dan sistem DP. Tanggal bergabung dan meninggalkan kapal dapat dikonfirmasi melalui buku pembebasan, tetapi tidak termasuk waktu laut DP, yang harus dikonfirmasi oleh perusahaan untuk memverifikasi waktu laut DP yang dicatat.

    Waktu laut DP yang diperoleh saat buku log berada di NI untuk verifikasi kini akan dihitung untuk memperoleh sertifikasi atau mengajukan permohonan peningkatan.

    Bagian tugas hanya dapat ditandatangani oleh DPO bersertifikat yang berada di atas kapal. Mereka yang bertanggung jawab menandatangani bagian ini dalam buku log harus mematuhi standar profesional yang tinggi dan melakukan penilaian yang ketat terhadap trainee sebelum menandatangani bahwa tugas pelatihan telah selesai.

    Tugas-tugas tidak boleh ditandatangani secara blok; setiap tugas harus ditandatangani dan diberi tanggal secara terpisah.

    Kapten wajib menandatangani setiap bagian setelah semua tugas dalam bagian tersebut telah diselesaikan dan ditandatangani oleh DPO yang bersertifikat yang berada di kapal. Jika Kapten adalah DPO yang bersertifikat yang berada di kapal, maka catatan harus dibuat dalam buku log dan nomor sertifikat DP Kapten harus dicantumkan untuk verifikasi. Kapten kemudian dapat menandatangani kedua bagian tersebut.

    Jika DPO trainee adalah Kapten, ia diperbolehkan menandatangani bagian tugas setelah DPO bersertifikat di kapal telah menandatangani tugas-tugas untuk bagian tersebut secara individual.

Full-size image